Berdasarkan Fungsi UU Perbankan No.14 Th 1967
dibagi menjadi:
1. Bank Umum
2. Bank Pembangunan
3. Bank Tabungan
4. Bank Pasar
5. Bank Desa
6. Lumbung Desa
7. Bank Pegawai
8. Bank Lainnya
UU Perbankan No.10 Th 1998
dibagi menjadi:
1. Bank Umum
2. Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan Kepemilikan dibagi menjadi:
1. Bank milik Pemerintah
2. Bank milik Swasta
3. Bank milik Koperasi
4. Bank milik Asing
5. Bank milik Campuran
Berdasarkan Status dibagi menjadi:
1. Bank Devisa
2. Bank Non Devisa
Berdasarkan Prinsip menentukan harga dibagi menjadi:
1. Bank dengan prinsip Konvensional
2. Bank dengan prinsip Syariah
- Jual Beli (Murabahah)
- Bagi Hasil (Mudharabah)
- Penyertaan Modal (Musyarakah)
- Sewa (Ijarah)
- Sewa kepemilikan (Ijarah wal iqtina)
Berdasarkan Jenis Kantor dibagi menjadi:
1. Kantor Pusat
2. Kantor Cabang Penuh
3. Kantor Cabang Pembantu
4. Kantor Kas
No comments:
Post a Comment