Tuesday, October 27, 2015

Definisi dan Pengelompokan Perbankan Di Indonesia



Definisi Bank berdasarkan kategori Penjelasan
Dasar Hukum Bank UU Perbankan No.10 Th 1998
Berdasarkan Fungsi UU Perbankan No.14 Th 1967
dibagi menjadi:
1. Bank Umum
2. Bank Pembangunan
3. Bank Tabungan
4. Bank Pasar
5. Bank Desa
6. Lumbung Desa
7. Bank Pegawai
8. Bank Lainnya


UU Perbankan No.10 Th 1998
dibagi menjadi:
1. Bank Umum
2. Bank Perkreditan Rakyat


Berdasarkan Kepemilikan dibagi menjadi:

1. Bank milik Pemerintah
2. Bank milik Swasta
3. Bank milik Koperasi
4. Bank milik Asing
5. Bank milik Campuran


Berdasarkan Status dibagi menjadi:

1. Bank Devisa
2. Bank Non Devisa


Berdasarkan Prinsip menentukan harga dibagi menjadi:

1. Bank dengan prinsip Konvensional
2. Bank dengan prinsip Syariah
- Jual Beli (Murabahah)
- Bagi Hasil (Mudharabah)
- Penyertaan Modal (Musyarakah)
- Sewa (Ijarah)
- Sewa kepemilikan (Ijarah wal iqtina)


Berdasarkan Jenis Kantor dibagi menjadi:

1. Kantor Pusat
2. Kantor Cabang Penuh
3. Kantor Cabang Pembantu
4. Kantor Kas


No comments: