BANK INDONESIA
Undang – Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Undang – Undang No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.23
DEFINISI
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal lain yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia
VISI
Menjadi lembaga Bank Sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil
MISI
Memelihara nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan
TUGAS
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi Bank
OTORITAS JASA KEUANGAN
Undang – Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
DEFINISI
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan
VISI
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
MISI
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan didalam sektor
jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2. Mewujudkan sistem keuangan secara berkelanjutan dan stabil
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
TUGAS POKOK
Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Undang – Undang No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
Perpu RI No.3 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU No.24 Tahun 2004
Undang – Undang No. 7 Tahun 2009 tentang penetapan Perpu menjadi UU
DEFINISI
Lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bertanggung jawab langsung kepada Presiden
VISI
Menjadi lembaga penjamin simpanan yang dipercaya dalam memelihara stabilitas sistem perbankan nasional
MISI
1. Mewujudkan program penjaminan simpanan yang efektif
2. Berperan aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan
nasional
TUGAS
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan
2. Turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan
3. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan bank gagal yang tidak berdampak sistemik
4. Melaksanakan penanganan bank gagal berdampak sistemik
No comments:
Post a Comment